Salah satu syarat untuk bisa melaksanakan shalat adalah dengan menutup aurat. Akan tetapi seringkali pakaian saat ini, terutama untuk pria bisa dikatakan tidak mampu menutupi tubuh dengan benar. Contohnya saja seperti penggunaan baju kaos yang umumnya memiliki batasan bawah hanya sekitar tulang panggul saja. Tentu ketika bersujud, bagian belakang baju tersebut akan tertarik ke bagian leher dan alhasil bagian panggul menjadi terlihat.
Bagaimanakah shalat yang demikian? Apakah masih sah ataukah batal?
Para ulama telah membagi dua keadaan ketika aurat tersingkap saat shalat dimana keduanya berpengaruh akan sah tidaknya shalat tersebut.
Yang pertama adalah terbukanya aurat hingga batas yang sangat memalukan atau fuhsyul inkisyaf. Dalam hal ini aurat yang dimaksud dalah terbukanya aurat dengan cukup besar, terbukanya aurat di daerah kemaluan ataupun terbukanya aurat di bagian paha dan dibiarkan cukup lama.
Sementara untuk standar dari batasan aurat tentu berbeda antara laki-laki dengan perempuan. Dimana laki-laki memiliki batasan aurat dari perut hingga lutut. Sedangkan untuk wanita batasannya lebih dari itu.
Adapun yang kedua adalah kebalikan dari yang pertama dimana aurat terbuka namun tidak memalukan atau yang disebut Yasirul Aurah. Contohnya saja seperti tersingkapnya sebagian kecil panggul bagian bawah pada laki-laki yang terlihat ketika melakukan sujud. Atau juga tersingkapnya bagian betis pada wanita dan segera ditutup.
Untuk kejelasan apakah keduanya membatalkan shalat atau tidak, kita bisa berptokan pada pendapat para ulama berikut dan bisa diambil jalan tengahnya.
Dalam Syarh Al Umdah, Syaikhul Islam mengatakan bahwa aurat yang ringan atau terlihat sedikit dan tidak memalukan dikarenakan terbuka oleh angin ataupun ketidaksengajaan dan ia pun segera membenahinya, maka shalatnya tidak menjadi batal. Hal tersebut berlaku juga untuk aurat yang cukup besar selama langsung segera dibenahi atau diperbaiki.
Abdurrahman Al Bali yang merupakan seorang ulama Hambali mengatakan di dalam Kasyful Mukhadirat bahwa jika aurat yang terbuka sangat memalukan dan dibiarkan dalam waktu yang lama, maka orang tersebut wajib mengulangi shalatnya. Hukum tersebut tetap berlaku meskipun terbukanya aurat dikarenakan angin ataupun tidak sengaja.
Sementara untuk aurat yang kecil dan tidak memalukan serta di luar kesengajaan, meskipun dibiarkan lama maka shalatnya tidak batal. Begitu juga jika auratnya cukup besar terlihat dan segera ditutup, maka hal itu pun tidak menjadikan shalatnya batal.
Adapun ketentuan besar kecilnya aurat dan memalukan atau tidaknya aurat dikembalikan kepada pandangan masyarakat muslim dikarenakan setiap daerah memiliki penilaian masing-masing tentang batasan aurat yang memalukan atau tidak, sebagaimana yang dijelaskan oleh Al Mardawi.
Sedangkan aurat yang ringan menurut Imam Hambali adalah terbukanya aurat seujung kelingking dan itu telah ditegaskan dalam kitab Al-Mubhij.
Jadi selama aurat yang terbuka tidak memalukan dan dalam porsi yang kecil serta segera ditutup, maka aurat yang tersingkap tidak membatalkan shalat.
Oleh karenanya perbanyaklah mencari ilmu terutama hal-hal yang berkaitan dengan shalat agar shalat yang didirikan tidak disertai dengan keragu-raguan. Wallahu A’lam
Oleh karenanya perbanyaklah mencari ilmu terutama hal-hal yang berkaitan dengan shalat agar shalat yang didirikan tidak disertai dengan keragu-raguan. Wallahu A’lam
Sumber : islamidia.com
via Bin Usrah
Sumber : Gengviral
from I Am Kiram http://ift.tt/2rESQ6r
via IFTTT
0 comments:
Post a Comment